Jumat, 29 Juni 2012

Pengumuman Tes Kesehatan STIS 2012/2013

Hasil Awal Tes Kesehatan dan Pemanggilan Peserta Cadangan

Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2012/2013 mengumumkan bahwa:
  1. Berdasarkan hasil tes kesehatan tanggal 18 s.d. 20 Juni 2012 diputuskan:
    1. yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kesehatan dan dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS,
    2. yang tercantum pada LAMPIRAN 2 adalah peserta yang diharuskan melakukan TES KESEHATAN ULANG, dan
    3. yang tercantum pada LAMPIRAN 3 adalah peserta cadangan yang dipanggil untuk melakukan tes kesehatan.
  2. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1) diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada tanggal 9 s.d. 13 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat pemberkasan dilakukan di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp 6.000,-. ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Juli 2012.
      Surat Perjanjian Ikatan Dinas, Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan, dapat diunduh diWebsite SPMB.
    3. Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
    4. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 dinyatakanGUGUR.
  3. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS dan yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana dan magradika (masa integrasi pendidikan kampus), seperti tercantum pada LAMPIRAN 4.
  4. Peserta yang tercantum pada LAMPIRAN 2 diharuskan melakukan TES KESEHATAN ULANG sebagaimana tercantum pada kolom butir tes kesehatan LAMPIRAN 2. Hasil tes kesehatan, dengan dikoordinasi oleh Kantor BPS Provinsi, harus sudah diterima di Kampus STIS paling lambat tanggal 5 Juli 2012. Peserta akan dinyatakan DITERIMA apabila hasil tes kesehatan ulang memenuhi kriteria.
  5. Peserta yang tercantum pada LAMPIRAN 3 diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta diharuskan melapor dan mengambil surat pengantar tes kesehatan dari panitia PMB STIS di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi (tidak harus sesuai lokasi ujian sebelumnya) tanggal 29 Juni (Jumat) atau 2 Juli (Senin) 2012 dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Tes kesehatan dilaksanakan sesegera mungkin mulai tanggal 2 atau 3 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dilakukan di rumah sakit TNI/POLRI/RSUD dengan membawa surat pengantar dari panitia PMB.
      2. Hasil tes kesehatan, dengan dikoordinasi oleh Kantor BPS Provinsi, harus sudah diterima di Kampus STIS paling lambat tanggal 5 Juli 2012.
      3. Biaya tes kesehatan tergantung masing-masing rumah sakit yang ditentukan oleh panitia setempat, dan ditanggung oleh masing-masing peserta.
    3. Peserta yang dipanggil apabila tidak melapor sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 atau sudah melapor tetapi tidak mengikuti tes kesehatan dinyatakan GUGUR..
  6. Hasil tes kesehatan seluruhnya, yang sekaligus sebagai pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru, akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
  7. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.



1 komentar: