Sabtu, 16 Juni 2012

Pengumuman Hasil Tes Psikotes dan Wawancara STIS 2012/2013


Hasil Ujian Tahap II

Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2012/2013 mengumumkan bahwa:
  1. Dari hasil seleksi tahap II (psikotes dan wawancara) yang dinyatakan LULUS adalah nomor-nomor seperti tercantum pada LAMPIRAN 1, sedangkan yang tercantum pada LAMPIRAN 2 adalah sebagaiCADANGANDownload Pengumuman (PDF)
  2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta diwajibkan melapor dan mengambil surat pengantar tes kesehatan dari panitia PMB STIS di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi (tidak harus sesuai lokasi ujian sebelumnya) mulai tanggal15 s.d. 20 Juni 2012 dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM)
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara)
    2. Tes kesehatan dilaksanakan sesegera mungkin mulai tanggal 15 s.d. 20 Juni 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dilakukan di rumah sakit TNI/POLRI/RSUD dengan membawa surat pengantar dari panitia PMB.
      2. Biaya tes kesehatan tergantung masing-masing rumah sakit yang ditentukan oleh panitia setempat, dan ditanggung oleh masing-masing peserta.
    3. Peserta yang dinyatakan LULUS tahap II apabila tidak melapor sampai dengan tanggal 20 Juni 2012 atau sudah melapor tetapi tidak mengikuti tes kesehatan dinyatakan GUGUR.
  3. Peserta yang dinyatakan CADANGAN seleksi tahap II akan dipanggil untuk melakukan tes kesehatan untuk mengganti peserta yang LULUS tetapi telah dinyatakan GUGUR. Pemanggilan ini akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
  4. Hasil tes kesehatan seluruhnya, yang sekaligus sebagai pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru, akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
  5. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar